Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wartawan yang terjadi di Sumatera Utara.
Dikutip Gridhot dari Antara, Personel Sat Reskrim Polres Labuhan Batu bekerjasama dengan Polsek Panai Hilir berhasil mengamankan pelaku.
Dilaporkan petugas berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan.
Baca Juga: Dapat Kado Kuda Poni dari Rieta Amalia, Keluarga Rafathar Justru Diprotes Warga Sekitar
Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Ninggolan mengonfirmasi mengenai penangkapan tersebut.
Kedua tersangka yang ditangkap merupakan VS (49) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dan satu pelaku lainnya SH (55) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka dilaporkan ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Kedua tersangka itu, diamankan dari rumah mereka masing-masing, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Nainggolan.
Dirinya juga menambahkan pelaku pembunuhan sebenarnya ada enam orang namun empat di antaranya melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.
Tim penyidik disebutkan masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.
"Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," tambahnya.
Diduga dua wartawan korban pembunuhan tersebut dibunuh akibat kasus sengketa lahan kebun sawit.
Dikutip Gridhot dari Pos Kupang sebelumnya, dua wartawan yang bernama Maraden Sianipar (55) dan Maratua Parasian Siregar (42) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan
Jasad keduanya ditemukan di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB /KSU Amelia.
Kedua korban tewas akibat luka sabetan senjata tajam di kepala , badan, lengan, punggung, dada, dan bagian perut.
Kedua korban ditemukan dengan jarak yang tidak berjauhan satu sama lain.
Polisi menyebut Maraden sebagai mantan wartawan mingguan lokal, Pilar Indonesia Merdeka (Pindo Merdeka), sekaligus mantan calon anggota legislatif pada pileg 2019.
Sedangkan Martua merupakan aktivis sebuah lembaga swadaya masyarakat.
Keduanya disebut kerap menjembatani sengketa lahan antara warga lokal dengan pemilik lahan perkebunan kelapa sawit, PT Sei Alih Berombang (SAB).
(*)