Sedangkan dua orang saksi lagi yakni H, dan I memiliki hubungan dengan Surono, dan Bu (istri Surono.
H adalah teman Bu, sedangkan I adalah perempuan yang disebutkan memiliki hubungan asmara dengan Surono.
Hal ini disebutkan oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di sela-sela pemeriksaan saksi di Mapolsek Ledokombo, Selasa (5/11/2019).
"Hari ini ada tambahan saksi lagi yakni saudari H, dan I. H ini berkaitan dengan istri korban karena berteman dekat. Sedangkan I berkaitan dengan korban S (Surono), yang dikabarkan pernah memiliki hubungan asmara. Semua masih kami dalami, terutama berkaitan dengan motif. Jika motif ini sudah bisa dipastikan, maka orang yang saat ini masih dugaan pelaku, bisa kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Alfian.
Sedangkan L diperiksa di Mapolsek Ledokombo mulai Selasa (5/11/2019) sore.
L ini disebut sebagai tukang yang mengecor tanah di atas urukan jasad Surono.
Selain meminta keterangan dari ketujuh orang saksi, polisi juga akan mendatangkan psikiater dari Polda Jatim.
Psikiater itu dibutuhkan untuk memeriksa kejiwaan Bu, serta memeriksa keterangannya.
Sebab, Bu memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik.