Sebelumnya, Sule resmi bercerai dengan Lina, dalam sidang di Pengadilan Agama Cimahi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/9/2018).
Kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pratomo, mengatakan, Sule sudah menerima putusan majelis hakim.
Begitu juga dengan pihak Lina, yang mengajukan gugatan cerai tersebut.
"Dalam putusan itu telah mengabulkan gugatan ibu Lina, tapi juga menolak gugatan sebagian. Gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah. Karena yang menggugat cerai adalah istrinya, Lina tidak mendapat harta sedikitpun dari Sule," tutur Abdurahman.
Menurut Abdurahman, mut'ah itu biasa diajukan dan merupakan standar gugatan.
Mut'ah, kata Abdurrahman, adalah pemberian tali kasih selama berumah tangga.
Karena yang menggugat adalah pihak Lina sebagai istri, Lina tidak mendapatkan mut'ah dari Sule.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Istri Menikah Lagi, Sule: Ya, Sebentar Lagi Melahirkan"