“Saat kami amankan, pekerjanya diberikan sejuta. R sendiri mendapat 700 per orang,” lanjut Hendro menjelaskan.
Kini, R ditangkap dan dijerat dengan Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP.
Sebagai salah satu upaya memberantas praktik prostitusi di kota Batu, kepolisian kini sibuk tengah mengembangkan kasus ini guna mengurai dugaan adanya jaringan prostitusi lain di balik R. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Gadis 18 Tahun Jadi Pedagang Ayam Kampus di Kota Batu, Mulai dari Mahasiswi hingga Wanita Paruh Baya Ditawarkannya ke Pria Hidung Belang"
Komentar