Gridhot.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa menetapkan Puang La'lang (74) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Puang La'lang merupakan pemimpin Terekat Tajul Al Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang dilaporkan sesat oleh MUI Kabupaten Gowa.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Tarekat itu menjanjikan pengikutnya bisa bertambah umur selama 15 tahun.
Pemerintah Kabupaten Gowa pun telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Polisi akhirnya menangkap Puang Lalang, pria yang menyebarkan aliran sesat di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepada para pengikutnya, Puang Lalang mengaku sebagai rasul serta menyebut dirinya mahaguru.
Selain itu, polisi juga mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran tersebut.
Pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.