Selain itu, polisi juga mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran tersebut.
Pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan bernilai Rp 5.000.
Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut. Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).
Para pengikutnya juga diminta membayar untuk mendapatkan kartu surga sebagai tanda keanggotaan sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Selain Jual Kartu Surga, Rasul Palsu Ini Wajibkan Pengikutnya Bayar Zakat Berdasarkan Berat Badan"
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar