Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Jual Kartu Masuk Surga Seharga Rp 10 Ribu, Sang Maha Guru Puang La'lang Ternyata Wajibkan Pengikutnya Bayar Zakat Sesuai Berat Badan, Pasang Tarif Lima Ribu Rupiah Per Kilo

None - Kamis, 07 November 2019 | 17:42
Tersangka Puang La'lang saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).
Tribun Timur/Ari Maryadi

Tersangka Puang La'lang saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).

Gridhot.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa menetapkan Puang La'lang (74) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Puang La'lang merupakan pemimpin Terekat Tajul Al Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang dilaporkan sesat oleh MUI Kabupaten Gowa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Baca Juga: Syahrini Putuskan Tutup Kolom Komentar Instagram Usai Menikah dengan Reino Barack Hingga Sekarang, Ternyata Ini Alasannya

Tarekat itu menjanjikan pengikutnya bisa bertambah umur selama 15 tahun.

Pemerintah Kabupaten Gowa pun telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Polisi akhirnya menangkap Puang Lalang, pria yang menyebarkan aliran sesat di Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Belum Dapat Orderan Sejak Pagi, Sekali Dapat Customer Driver Ojol Ini Malah Ditipu Hingga Nangis Tersedu-sedu, Rugi Rp 200 Ribu Usai Orderannya Dicancel dengan Alasan Tak Jelas

Kepada para pengikutnya, Puang Lalang mengaku sebagai rasul serta menyebut dirinya mahaguru.

Selain itu, polisi juga mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran tersebut.

Pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.

Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan bernilai Rp 5.000.

Baca Juga: Kisah Pilu Janda Tiga Anak di Lhoksumawe, Baru 8 Hari Ditinggal Suaminya Meninggal Dunia, Sudah Terancam Masuk Bui Usai Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya

Arapat Polres Gowa melakukan penggeledahan terhadap kediaman Puang Lalang di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa
Humas Polres Gowa

Arapat Polres Gowa melakukan penggeledahan terhadap kediaman Puang La'lang di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut. Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).

Para pengikutnya juga diminta membayar untuk mendapatkan kartu surga sebagai tanda keanggotaan sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Baca Juga: Sok-sokan Terima Tantangan Makan Telur Rebus 50 Butir Sekaligus dengan Imbalan Rp 500 Ribu, Nasib Pria Ini Justru Berakhir Mengenaskan

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Selain Jual Kartu Surga, Rasul Palsu Ini Wajibkan Pengikutnya Bayar Zakat Berdasarkan Berat Badan"

Source :Tribunjateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x