Laporan reporter gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Belakangan ini Unit Reskrim Polsek Gayamsari, Semarang sedang mengangani kasus kriminalitas pembakaran.
Kasus tersebut sudah ditangani sejak Oktober lalu dan kini telah diamankan dua orang tersangka.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Sukma (27) warga Candisari dan Bayu (26) asal Gayamsari, Kota Semarang.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Warijan, menyampaikan pembakaran warga Kaligawe bernama Widodo (40) dipicu masalah sepele.
"Mereka itu, pelaku dan korban sebenarnya bersahabat. Lalu ada konflik sehingga korban dikeroyok sekaligus ada upaya pembakaran," jelasnya saat gelar perkara di Mapolsek Gayamsari, Selasa (5/11/2019).
Kejadiannya sudah 5 bulan yang lalu, tepatnya Jumat (21/6/2019).
Kala itu Sukma, Bayu, Widodo dan beberapa rekan lainnya bermabukan di depan gudang Bambo Jalan Kaligawe Raya, sekitar pukul 01.30 WIB.
Sukma meminta tolong Widodo membelikan rokok di warung.