"Jadi masalahnya sepele kenal dekat karena di bawah pengaruh minuman alkohol jadi lupa kesadaran," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Unit Reskrim Polsek Gayamsari Tangkap Dua Pembakar Pria di Kota Semarang"