Opsi kedua adalah orang tua/wali menandatangani surat pernyataan untuk selalu mendampingi anak mereka.
Sementara itu, opsi ketiga adalah jika murid dan orang tua tidak bersedia memilih dua opsi sebelumnya, maka diperkenankan untuk mengundurkan diri.
"Tiga orang tua siswa menyanggupi untuk membantu seolah mendampingi anak mereka, namun orang tua TG memilih opsi ketiga," kata Muhdir.
Atas pertimbangan itu, akhirnya Kepala Sekolah dan dewan guru memutuskan untuk mengeluarkan TG dari MTs.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga membuat laporan kepada pihak kepolisian atas perbuatan TG kepada guru bersangkutan.
"Untuk laporan kepada polisi, sudah saya konfirmasi hanya gertakan dan memberikan efek jera dalam jangka waktu dekat akan dicabut," katanya.
Muhdir mengaku prihatin dengan insiden yang melanda instansi pendidikan di bawah lembaganya tersebut.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Kemenag akan memfasilitasi pihak sekolah dan orang tua TG untuk kembali berkomunikasi.
Dia khawatir, TG yang duduk di kelas IX dan sebentar lagi akan menghadapi ujian itu kesulitan untuk mendapat sekolah yang baru.