Dari sana, pelaku kemudian merenggut kehormatan korban dan menguras uangnya.
Kepada petugas, Junaidi mengaku baru mendapat uang Rp 1,9 juta dari korbannya.
"Pengakuannya demikian, dan masih diperiksa oleh penyidik," sambung kapolsek.
Akibat perbuatannya, Junaidiharus meringkuk di dalam penjara.
(*)