Tersangka pelaku penyiraman enam ekor anjing menggunakan cairan kimia mengaku sudah menyiapkan soda api untuk sebelum melancarkan aksinya karena kesal dengan kotoran hewan yang berserakan.
Ia juga mengaku sudah merencanakan aksinya untuk menyiram cairan kimia kepada enam anjing milik Jeli.
"Iya saya siram soda api, itu soda api yang biasa saya pakai buat bersihkan kamar mandi. Disiram di kandang," kata Haris saat diwawancarai media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Alasan pelaku melakukan perbuatan kejinya tersebut karena merasa kesal terhadap enam anjing milik adik iparnya, karena sering buang kotoran sembarangan di dekat kamar mandi tempat tinggalnya.
"Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu indik anjing yang saat ini masih dirawat," lanjut Susatyo.
Atas perbuatannya itu dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.
"Dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan, Polisi mengimbau kepada masyarakat dan pemilik hewan untuk berunding terkait kepemilikan hewan apabila merasa terganggu dan meminta masyarakat agar melaporkan kejadian penganiayaan terhadap hewan ke polisi karena hewan turut dilindungi undang-undang.(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,TribunJatim.com,Antaranews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar