Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sudah lebih dari dua tahun di Arab Saudi sejak kepergiannya pada 26 April 2017 lalu.
Saat itu, mulanya Rizieq ke pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah.
Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait kasus 'baladacintarizieq'.
Pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini.
Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.
Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi.
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).
Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda "overstay" sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp 110 juta per orang.
Namun, faktor "overstay" ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa "overstay" itu pun bukan kesalahan Rizieq karena karena habisnya visa Rizieq pada 20 Juli 2018 dan Sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Pada milad ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019.
Source | : | Antara,kompas |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar