Namun, faktor "overstay" ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa "overstay" itu pun bukan kesalahan Rizieq karena karena habisnya visa Rizieqpada 20 Juli 2018 dan Sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Pada milad ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019.
Tapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat itu, Wiranto menegaskan pemerintah tidak ada menangkal Rizieq untuk pulang ke Indonesia.
Wiranto memastikan kepulangan Habib Rizieq terkendala karena masalah pribadi.
Dia pun meminta Habib Rizieq untuk bertanggung jawab secara pribadi.
Selanjutnya pada 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.
Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi Pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, melalui video itu, Rizieq menyatakan pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak mengeluarkan surat cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab.
"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).