Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sudah lebih dari dua tahun di Arab Saudi sejak kepergiannya pada 26 April 2017 lalu.
Saat itu, mulanya Rizieqke pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah.
Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait kasus 'baladacintarizieq'.
Pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini.
Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.
Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi.
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Rizieqtak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).
Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda "overstay" sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp 110 juta per orang.
Namun, faktor "overstay" ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa "overstay" itu pun bukan kesalahan Rizieq karena karena habisnya visa Rizieqpada 20 Juli 2018 dan Sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Pada milad ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019.
Tapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat itu, Wiranto menegaskan pemerintah tidak ada menangkal Rizieq untuk pulang ke Indonesia.
Wiranto memastikan kepulangan Habib Rizieq terkendala karena masalah pribadi.
Dia pun meminta Habib Rizieq untuk bertanggung jawab secara pribadi.
Selanjutnya pada 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.
Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi Pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, melalui video itu, Rizieq menyatakan pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak mengeluarkan surat cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab.
"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mahfud pun meminta Rizieq mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai surat pencekalan itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ingin memeriksa langsung keaslian surat yang dinyatakan Rizieq sebagai surat cegah atau tangkal resmi dari pemerintah Indonesia.
"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud.
"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos.
Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," tutur Mahfud MD.
Senada dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku sedang mempelajari kemungkinan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang saat ini tinggal di Arab Saudi.
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari Antara. Prabowo mengaku akan membahas kasus rizieq Shihab saat dirinya bertemu langsung dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia.
"Nanti kita ini ya, kita pelajari dulu, saya belum dengar," kata Prabowo di lingkungan Istana Kepresidenan diJakarta, Selasa (12/11/2019).
Hari ini Prabowo yang baru 20 hari menjabat sebagai Menteri Pertahanan juga berencana untuk menerima beberapa duta besar (dubes) negara sahabat termasuk Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi.
"Mudah-mudahan nanti kita lihat," jawab Prabowo saat ditanya apakah ia akan membicarakan soal kepulangan Rizieqdengan Dubes Althagafi.
Saat Pilpres 2019 beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) nomor urut 02 memang pernah meneken pakta integritas yang disodorkan forum Ijtima Ulama II GNPF.
Pakta integritas itu berisi 17 poin yang salah satunya berisi kesanggupan Prabowo memulangkan dan menjamin Rizieq Shihab.
(*)