Namun, lama-kelamaan korban mencurigai pelaku.
"Karena curiga itu, akhirnya korban mengadu ke orang tuanya. Barulah orang tua korban mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.
Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, Ana alias Ryan ternyata mengunakan identitas palsu untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.
Baca Juga: Diberi Penghargaan Karena Akhirnya Bisa Mengupas Kulit Salak, Nia Ramadhani: Gila, Ini Aneh Abis!
"Ini yang digunakan pelaku untuk mengontrak rumah adalah identitas palsu. Dan ada buku akta nikah atas nama Ryan Febriansyah, warga Kotabumi, yang dicoret pelaku," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, pelaku menyamarkan identitas selama beberapa bulan terakhir.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja.
Menurut Harto, diduga pelaku sudah sering menyamarkan identitas sebagai laki-laki untuk menyalurkan hasratnya kepada perempuan lainnya.
"Kebetulan ini korbannya masih anak di bawah umur, maka pelaku bisa diancam Pasal 22 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegasnya.
Ana mengaku menjadi pria bernama Ryan Febriansyah lantaran trauma karena sering diremehkan.