Sementara, polisi memutuskan tidak menahan DH yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels.
Ilustrasi skuter listrik
"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fahri, Kamis (14/11/2019).
Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.
(*)