Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Pengemudi mobil Camry berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka peristiwa kecelakaan yang menyebabkan dua pengendara skuter listrik GrabWheel tewas.
Dua orang pengguna skuter listrik meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka setelah ditabrak mobil Camry di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Kedua korban adalah TD alias Ammar (18) dan WC alias Wisnu (18).
Sementara satu korban lainnya yakni BL alias Bagus terluka parah dan masih dalam perawatan di RS Mintohardjo.
Dikutip dari Warta Kota, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menjelaskan mobil Camry dikemudikan oleh DH dan rekannya L.
"Pengemudi Camry, DH, menyalip minibus di depannya dari kiri dengan kecepatan antara 40 sampai 50 km per jam. Saat itulah ia menabrak tiga orang pengguna otopet listrik di jalur kiri," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).
Menurut Fahri pengguna otopet listrik melintas bukan di trotoar tapi di ruas jalan sebelah kiri.
Karenanya mereka dihantam mobil Camry, yang menyalip minibus di depannya.
Saat itu, kata Fahri pengemudi Camry, DH dan rekannya L sempat turun dari mobil dan melihat kondisi korban.
"Namun karena shock, pengemudi Camry DH kembali ke mobilnya. Lalu ia dan rekannya L mencoba menghungi ambulans untuk meminta bantuan" kata Fahri.
Kemudian, rekan DH yakni L meminta bantuan satpam Gelora Bung Karno yang berada tak jauh dari lokasi.
Para satpam inilah yang akhirnya memberhentikan mobil yang melintas dan membawa ke 3 korban ke rumah sakit.
"Jadi ini bukan tabrak lari, karena pengemudi Camry yang menabrak, sempat turun dan melihat kondisi korban. Saat itu pengemudi Camry shock," kata Fahri.
Dalam kasus ini, kepolisian sudah memintai keterangan saksi yakni dua orang satpam GBK, serta L dan juga memeriksa DH.
"Dari pemeriksaan DH mengakui ia telah menabrak korban. Karenanya hari ini, DH sudah kita tetapkan tersangka dan kami periksa kembali. Untuk ditahan atau tidak atas tersangka DH ini, kita lihat nanti karena itu kewenangan penyidik," kata Fahri.
DH dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa DH negatif narkoba.
Namun, dari pemeriksaan drugger blow untuk alkohol, DH mengonsumsi alkohol.
"Sejauh mana konsumsi alkohol mempengaruhinya, yang jelas DH kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengguna otopet lisrik," katanya.
Sementara, Jellyta yang merupakan kakak Wisnu mengatakan pengendara mobil Camry sempat melarikan diri.
"Iya kalau kata teman-temannya Wisnu yang ada di GBK saat itu dia emang sempat kabur setelah menabrak," ujar Jellyta saat ditemui Kompas.com di Asrama Polri Bidaracina, Jatinegara, Rabu (13/11/2019) .
Jellyta mengatakan, awalnya pelaku menabrak Ammar dan Wisnu terlebih dahulu dari belakang.
Keduanya terpental tidak jauh dari lokasi kejadian.
Menurut pengakuan teman-teman Wisnu, pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
Setelah menabrak Ammar dan Wisnu, pelaku menabrak Bagus yang kala itu posisinya berada di depan Ammar dan Wisnu.
"Bagus lebih jauh terpentalnya bahkan katanya sempat nyangkut di kaca mobil pelaku dulu," kata Jellyta.
Pelaku sempat dilihat teman-teman Wisnu menyingkirkan tubuh Bagus yang saat itu berada di depan kaca mobilnya.
Baca Juga: Masih Ingat Udin Sedunia, Begini Kehidupannya Sekarang Usai Tak lagi Wara-wiri di Layar Kaca
Setelah berhasil menyingkirkan tubuh Bagus ke pinggir jalan raya, pelaku langsung melanjutkan perjalanannya lagi.
"Pelaku langsung tancap gas, sementara korban dibiarkan di pinggir jalan itu," ujar Jellyta.
Tak selang lama, Ammar, Wisnu, dan Bagus saat itu dibawa ke rumah Sakit Mintoharjo oleh tiga teman lainnya.
"Mereka berhentiin kendaraan yang lewat lalu diantar ke rumah sakit," ucap Jellyta.
Setelah sampai di rumah sakit, ketiga korban itu dibawa ke UGD (Unit Gawat Darurat).
"Ammar meninggal pada Minggu itu juga, kalau Wisnu itu meninggal Selasa saat dipindahkan di ruang ICU,” ujar Jellyta.
Sementara, polisi memutuskan tidak menahan DH yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels.
"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fahri, Kamis (14/11/2019).
Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar