"Namun karena shock, pengemudi Camry DH kembali ke mobilnya. Lalu ia dan rekannya L mencoba menghungi ambulans untuk meminta bantuan" kata Fahri.
Kemudian, rekan DH yakni L meminta bantuan satpam Gelora Bung Karno yang berada tak jauh dari lokasi.
Para satpam inilah yang akhirnya memberhentikan mobil yang melintas dan membawa ke 3 korban ke rumah sakit.
"Jadi ini bukan tabrak lari, karena pengemudi Camry yang menabrak, sempat turun dan melihat kondisi korban. Saat itu pengemudi Camry shock," kata Fahri.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Dalam kasus ini, kepolisian sudah memintai keterangan saksi yakni dua orang satpam GBK, serta L dan juga memeriksa DH.
"Dari pemeriksaan DH mengakui ia telah menabrak korban. Karenanya hari ini, DH sudah kita tetapkan tersangka dan kami periksa kembali. Untuk ditahan atau tidak atas tersangka DH ini, kita lihat nanti karena itu kewenangan penyidik," kata Fahri.
DH dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa DH negatif narkoba.