Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengemudi Mobil Camry Disebut Polisi Berusaha Menolong Setelah Tabrak Pengguna Skuter Listrik, Padahal Saksi Sebut DH Hanya Singkirkan Tubuh Korban yang Nyangkut di Depan Kaca Mobil ke Pinggir Jalan

Candra Mega Sari - Jumat, 15 November 2019 | 12:42
Mobil yang menabrak dua pemuda pengguna otopet listrik. Helm Bagus masih tertancap di kap mobil bagian depan.
Warta Kota/Rangga Baskoro

Mobil yang menabrak dua pemuda pengguna otopet listrik. Helm Bagus masih tertancap di kap mobil bagian depan.

Baca Juga: Gantikan Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo: Tidak Ada Lagi Penenggelaman Kapal

"Namun karena shock, pengemudi Camry DH kembali ke mobilnya. Lalu ia dan rekannya L mencoba menghungi ambulans untuk meminta bantuan" kata Fahri.

Kemudian, rekan DH yakni L meminta bantuan satpam Gelora Bung Karno yang berada tak jauh dari lokasi.

Para satpam inilah yang akhirnya memberhentikan mobil yang melintas dan membawa ke 3 korban ke rumah sakit.

Baca Juga: Tak Disangka, Almarhum Ayah Mulan Jameela Bukan Sosok Sembarangan, Mantan Prajurit TNI AD yang Diganjar Piagam Bintang Jasa oleh Pemerintah

"Jadi ini bukan tabrak lari, karena pengemudi Camry yang menabrak, sempat turun dan melihat kondisi korban. Saat itu pengemudi Camry shock," kata Fahri.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Warta Kota/Budi Sam Law Malau

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).

Dalam kasus ini, kepolisian sudah memintai keterangan saksi yakni dua orang satpam GBK, serta L dan juga memeriksa DH.

"Dari pemeriksaan DH mengakui ia telah menabrak korban. Karenanya hari ini, DH sudah kita tetapkan tersangka dan kami periksa kembali. Untuk ditahan atau tidak atas tersangka DH ini, kita lihat nanti karena itu kewenangan penyidik," kata Fahri.

Baca Juga: Usai Ledakkan Diri di Polrestabes Medan, Polisi Segera Amankan Istri RMN, Ternyata Sudah Kontak dengan Sosok Mengerikan Ini dan Berencana Lakukan Teror di Bali

DH dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa DH negatif narkoba.

Source :Kompas.com Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x