DH dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa DH negatif narkoba.
Namun, dari pemeriksaan drugger blow untuk alkohol, DH mengonsumsi alkohol.
"Sejauh mana konsumsi alkohol mempengaruhinya, yang jelas DH kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengguna otopet lisrik," katanya.
Sementara, Jellyta yang merupakan kakak Wisnu mengatakan pengendara mobil Camry sempat melarikan diri.
"Iya kalau kata teman-temannya Wisnu yang ada di GBK saat itu dia emang sempat kabur setelah menabrak," ujar Jellyta saat ditemui Kompas.com di Asrama Polri Bidaracina, Jatinegara, Rabu (13/11/2019) .
Jellyta mengatakan, awalnya pelaku menabrak Ammar dan Wisnu terlebih dahulu dari belakang.
Keduanya terpental tidak jauh dari lokasi kejadian.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar