Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Pernikahan Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo sempat menggegerkan publik.
Mayangsari disebut sebagai sosok yang menyebabkan rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah kandas pada 2007 silam.
Akibatnya, kala itu Mayangsari sempat mendapatkan julukan pelakor alias perebut laki orang.
Bambang Trihatmodjo dan Halimah diketahui sudah bercerai sejak tahun 2011 lalu.
Dikutip dari Kompas, ikrar talak diucapkan pada 31 Maret 2011 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Bambang yang datang didampingi pengawal dan kuasa hukumnya, Muhammad Asy'ary tampak dingin saat mendatangi gedung PA Jakarta Pusat.
Proses pembacaan ikrar talak berjalan cukup singkat, hanya sekitar lima menit.
Asyari mengatakan setelah membacaan ikrar talak, sudah otomatis tak ada lagi tali ikatan antara kliennya dan Halimah.
"Klien kami Bambang Trihatmodjo telah ucapkan ikrar talaknya di depan persidangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dengan demikian, permasalahan permohonan talak sudah selesai," kata Muhammad Asy'ary, seusai sidang.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," katanya melanjutkan.
Mengenai harta gono-gini, lanjut Asyari, masih belum diputuskan.
"Untuk kita belum dapat kuasa akan hal itu," katanya.
Seperti diberitakan Kompas.com, Bambang memiliki kekayaan sekitar Rp 14 triliun.
Kabarnya saat masih berumah tangga dengan Halimah, Bambang memberikan sebagian hartanya kepada Mayangsari, istri sirinya.
"Ini kami jadikan bukti juga. Karena selama ini tidak pernah ada bantahan atas pemberitaan selama ini."
Baca Juga: Berurai Air Mata Saat Putri Semata Wayangnya Disumpahi Cepat Mati, Ayu Ting Ting: Ya Gue Capek
"Seandainya mereka keberatan atau semua itu memang bukan miliknya sendiri, mereka akan memberikan hak jawab, tapi ternyata sampai saat ini tidak ada," kata Lelyana.
Lantas, benarkah harta kekayaan Bambang jatuh ke tangan Mayangsari?
Dikutip dari NOVA.id (6/5/2011), gelimang harta Bambang justru jatuh ke anak-anak tiri Mayangsari.
Kala itu harta Bambang Halimah yang disita oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sampai saat ini sifatnya masih tidak bisa dipindah tangankan.
"Posisinya masih dalam sitaan. Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya," jelas Lelyana Santosa, pengacara Halimah.
Menurut Lelyana, harta-harta itu baru bisa dibagikan kepada ketiga anak Bambang dan Halimah.
"Harta itu otomatis dong jatuh ke anak-anaknya. Tapi sampai saat itu, harta-harta itu belum ada tindak lanjutnya," imbuh Lelyana.
Menurut Lelyana, Halimah tidak tahu menahu soal rumah mewah yang kini sedang dibangun itu.
Selama ini, Halimah hanya membicarakan proses hukum perceraiannya saja.
"Dan itu (perceraiannya) sudah final, kita enggak ada omongan-omongan di luar itu," tegasnya.
(*)