Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Pengemudi mobil Camry berinisial DH akhirnya ditahan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, DH ditetapkan sebagai tersangka peristiwa kecelakaan yang menyebabkan dua pengendara skuter listrik GrabWheel tewas.
Dua orang pengguna skuter listrik meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka setelah ditabrak mobil Camry di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Kedua korbanadalah TD alias Ammar (18) dan WC alias Wisnu (18).
Sementara satu korban lainnya yakni BL alias Bagus terluka parah dan masih dalam perawatan di RS Mintohardjo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan penyidik memutuskan menahan tersangka DH setelah polisi melakukan gelar perkara, Senin (18/11/2019) pagi.
"Terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Gatot di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Antara.
Gatot mengatakan tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.
"Hukumannya di atas 5 tahun ya," tutur Gatot.