Gatot mengatakan tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.
"Hukumannya di atas 5 tahun ya," tutur Gatot.
Diketahui pengemudi mobil Camry tersebut mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Pasca kecelakaan, penyidik sempat mengamankan DH untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Namun DH tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Melansir dari Warta Kota, Dhanni Hariyona alias DH, diketahui adalah anak anggota DPD RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Emma Yohana.
Suami Emma Yohana, Hariadi, merupakan Ketua DPW PPP Sumbar.
Source | : | Kompas.com,ANTARA,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar