3. Hendra bin Amin dan Agus Triyadi bin Masimun
Kedua tahanan ini kabur pada 9 Juli 2017 dengan cara menjebol plafon dan genteng di atas kamar mandi umum dalam sel.
Setelah menjebol plafon dan merusak genteng, keduanya turun menuju pos utama yang tidak dijaga.
Keduanya melakukan aksi turun dari tembok tinggi itu menggunakan tali yang dijalin dari sarung.
Keduanya berhasil diringkus kembali pada tanggal 12 Juli 2017, di sekitar hutan bakau di Nusakambangan.
4. Kadarmono alias Darmo bin Sukandar
Kadarmono dihukum selama 14 tahun penjara karena kasus perampokan.
Saat kabur, Kadarmono yang dalam masa asimilasi sedang menjalankan tugasnya menggembala ternak (sapi), pada 19 Juni 2017.
Sebelum kabur, Kadarmono sempat membeli 30 bungkus roti di warung sekitar lapas.
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar