Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cukup Modal Rp 300 Ribu, Aliran Sesat di Sulawesi Barat Tawarkan Pengikutnya untuk Melihat Tuhan, Cahaya Dianggap Jadi Perantara

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 20 November 2019 | 16:13
Surat edaran untuk mengawasi kelompok pengajian yang dianggap sebagai aliran sesat
Kompas.com/Junaedi

Surat edaran untuk mengawasi kelompok pengajian yang dianggap sebagai aliran sesat

Baca Juga: Dari Titiek Soeharto, Kepada Menhan Prabowo: Mudah-mudahan Bermanfaat

Berdasarkan laporan, diketahui pengajian kelompok yang diduga sesat tersebut dilakukan dari rumah ke rumah.

Tiap pengajiannya dilaporkan ada belasan orang yang nampak hadir.

Kelompok pengajian tersebut dianggap sesat karena tiap kali melaksanakan shalat, jamaahnya disebut tidak harus menyebut kata Allah.

Baca Juga: Gendong Belakang Putrinya Pakai Kain Jarik, Tukang Tambal Ban Ini Bikin Haru Netizen, Terpaksa Rawat Sendiri Anaknya Usai Sang Istri Meninggal Dunia

Jamaah bahkan bisa melihat Tuhan melalui cahaya.

Namun keistimewaan melihat Tuhan tersebut hanya bisa didapatkan para jamaah yang mampu membayar biaya yang ditentukan.

Mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 700.000 per orang tarif yang dipatok untuk melihat Tuhan.

Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Nelayan di Tengah Laut Tanjung Lesung, Susi Pudjiastuti Sukses Bikin Sumringah Seorang Pelaut, Disuruh Pilih Merah Atau Kuning, Ini yang Terjadi

“Yang melaporkan warga, tapi MUI belum meminta keterangan dari semua pihak baik pengikutnya maupun koordinatornya,” kata Namru Asdar selaku ketua MUI Kabupaten Mamuju.

Sementara ini tercatat sudah ada 100 orang yang menjadi pengikut kelompok pengajian itu.

Lalu apakah penyebar aliran sesat bisa dihukum pidana?

Source :Kompas.com hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x