Baca Juga: Dari Titiek Soeharto, Kepada Menhan Prabowo: Mudah-mudahan Bermanfaat
Berdasarkan laporan, diketahui pengajian kelompok yang diduga sesat tersebut dilakukan dari rumah ke rumah.
Tiap pengajiannya dilaporkan ada belasan orang yang nampak hadir.
Kelompok pengajian tersebut dianggap sesat karena tiap kali melaksanakan shalat, jamaahnya disebut tidak harus menyebut kata Allah.
Jamaah bahkan bisa melihat Tuhan melalui cahaya.
Namun keistimewaan melihat Tuhan tersebut hanya bisa didapatkan para jamaah yang mampu membayar biaya yang ditentukan.
Mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 700.000 per orang tarif yang dipatok untuk melihat Tuhan.
“Yang melaporkan warga, tapi MUI belum meminta keterangan dari semua pihak baik pengikutnya maupun koordinatornya,” kata Namru Asdar selaku ketua MUI Kabupaten Mamuju.
Sementara ini tercatat sudah ada 100 orang yang menjadi pengikut kelompok pengajian itu.
Lalu apakah penyebar aliran sesat bisa dihukum pidana?