Baca Juga: Dijadikan Taruhan, Seorang Suami Relakan Istrinya Ikut Pria Lain Karena Kalah Main Judi
Dikutip Gridhot dari Hukumonline.com, memang ada pasal yang menyebutkan materi tentang aliran sesat.
Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama tertentu.
Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".
Agama yang tercantum adalah Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Meski sudah tertera, belum diketahui pasti hukuman pidana apa yang bisa diterapkan pada sang penyebar aliran sesat itu.
(*)
Source | : | Kompas.com,hukumonline.com |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar