Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Para petugas polisi kini harus menaati peraturan yang cukup unik.
Pasalnya, para polisi kini diwajibkan hidup dalam kesederhanaan.
Hal ini juga ternyata bukan sekadar peribahasa, namun para petugas benar-benar tidak bisa lagi memamerkan kekayaannya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, para petugas polisi nantinya tidak boleh memamerkan kekayaannya di sosial media.
Hal itu dituangkan dalam surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat tersebut bahkan sudah ditandatangani Kadiv Propam Polri Iren Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Musuh Bebuyutan Mendiang Cecep Reza di Sinetron, Ini yang Dilakukan Marshanda pada Istri Pemeran
Jajaran Polri diminta agar bisa bersikap sederhana di lingkungan.
Hal tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Para pegawai di lingkungan Polri juga diperintahkan agar menerapkan pola hidup sederhana dan bersikap anti korupsi.