Para petugas dan pegawai tidak boleh menunjukkan, memakai memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, para personil yang ketahuan melanggar maka bisa mendapatkan sanksi kurungan sampai pencopotan jabatan.
Irjen Muhammad Iqbal selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan anggota yang melanggar nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.
"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Iqbal kemudian menambahkan kalau para petugas bekerja di lingkup masyarakat.
Nantinya masyarakat bisa mencontoh apa yang diperbuat oleh para jajaran.
Untuk itu, konten yang sering menampilkan kemewahan nantinya akan dianggap negatif di mata masyarakat.
"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.
Sementara itu, para anggota yang menampilkan konten humanis justru nanti akan diberikan penghargaan dari kepolisian.