Hal tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Para pegawai di lingkungan Polri juga diperintahkan agar menerapkan pola hidup sederhana dan bersikap anti korupsi.
Para petugas dan pegawai tidak boleh menunjukkan, memakai memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, para personil yang ketahuan melanggar maka bisa mendapatkan sanksi kurungan sampai pencopotan jabatan.
Irjen Muhammad Iqbal selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan anggota yang melanggar nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.
"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Iqbal kemudian menambahkan kalau para petugas bekerja di lingkup masyarakat.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar