Pelaku bernama Adita Fitrotun (54) mengaku sudah ada beberapa korban yang ditipunya.
Korban yang terperangkap jerat tipu dayanya tidak hanya dari Kudus, tapi juga ada korban yang berasal dari sekitar Kudus, Pati misalnya.
"Pelaku beri persyaratan untuk jadi PNS di Pemda sehingga karena bujuk rayunya korban mau. Keterangan dari pelaku ada bebedapa korban. Kalau di Kudus informasinya empat orang tapi yang melapor baru satu orang," kata Kapolres Kudus, AKBP Saptono, di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).
Demi melancarkan aksinya, pelaku pun memesan surat petikan keputusan gubernur yang berisi penerimaan CPNS kepada kawannya.
Per surat petikan, dia memberi upah sebesar Rp 1,5 juta.
Katanya, aksi ini dilakukan sejak 2017 dan pada 23 Oktober 2019 karirnya sebagai penipu CPNS berakhir karena ditangkap Polisi.
Kejahatannya terbongkar usai seorang korban bernama Nuryanto melaporkan pelaku ke polisi.
Saat itu Nuryanto diiming-imingi anaknya bisa diterima menjadi PNS dengan membayar Rp 160 juta.
"Uang Rp 160 juta itu diberikan secara bertahap," kata Adita.