Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pesan Surat Petikan Keputusan Gubernur Seharga Rp 1,5 Juta, Janda Asal Jepara Jadi Joki CPNS Beromeset Miliaran Rupiah, Saat Diciduk Ini yang Didapati Polisi, Mirip Pegawai Betulan

Nicolaus - Kamis, 21 November 2019 | 15:42
Instansi dan Formasi CPNS 2019
Kompas.com

Instansi dan Formasi CPNS 2019

Pelaku bernama Adita Fitrotun (54) mengaku sudah ada beberapa korban yang ditipunya.

Baca Juga: Warga Serang Grebeg 'Mobil Goyang' yang Terparkir di Depan Pusat Perbelanjaan, Sepasang Remaja Mesum di Dalamnya Berhasil Diamankan, Pelaku Wanita yang Masih Pelajar Mengaku Dipaksa

Seorang janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ditangkap karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tribun Jateng/Rifqi Gozali

Seorang janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ditangkap karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Korban yang terperangkap jerat tipu dayanya tidak hanya dari Kudus, tapi juga ada korban yang berasal dari sekitar Kudus, Pati misalnya.

"Pelaku beri persyaratan untuk jadi PNS di Pemda sehingga karena bujuk rayunya korban mau. Keterangan dari pelaku ada bebedapa korban. Kalau di Kudus informasinya empat orang tapi yang melapor baru satu orang," kata Kapolres Kudus, AKBP Saptono, di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).

Demi melancarkan aksinya, pelaku pun memesan surat petikan keputusan gubernur yang berisi penerimaan CPNS kepada kawannya.

Baca Juga: Kesal Tak Mau Diajak Rujuk, Untung Nekat Beberapa Kali Teror Rumah Mantan Istri dengan Mercon, Kini Niat Jahatnya Gagal dan Harus Dirawat di Rumah Sakit

Per surat petikan, dia memberi upah sebesar Rp 1,5 juta.

Katanya, aksi ini dilakukan sejak 2017 dan pada 23 Oktober 2019 karirnya sebagai penipu CPNS berakhir karena ditangkap Polisi.

Kejahatannya terbongkar usai seorang korban bernama Nuryanto melaporkan pelaku ke polisi.

Saat itu Nuryanto diiming-imingi anaknya bisa diterima menjadi PNS dengan membayar Rp 160 juta.

"Uang Rp 160 juta itu diberikan secara bertahap," kata Adita.

Source :Kompas.comTribunnews.comTribunjateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x