Selain dari sistem intern, belakangan ini seorang oknum wanita juga berhasil ditangkap usai menjadi pelaku penipuan program Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Melansir dari TribunJateng.com, Janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ini telah melakukan kejahatan menggasak uang dari sejumlah korbannya hingga Rp 1 Miliar.
Pelaku bernama Adita Fitrotun (54) mengaku sudah ada beberapa korban yang ditipunya.
Korban yang terperangkap jerat tipu dayanya tidak hanya dari Kudus, tapi juga ada korban yang berasal dari sekitar Kudus, Pati misalnya.
"Pelaku beri persyaratan untuk jadi PNS di Pemda sehingga karena bujuk rayunya korban mau. Keterangan dari pelaku ada bebedapa korban. Kalau di Kudus informasinya empat orang tapi yang melapor baru satu orang," kata Kapolres Kudus, AKBP Saptono, di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).
Demi melancarkan aksinya, pelaku pun memesan surat petikan keputusan gubernur yang berisi penerimaan CPNS kepada kawannya.
Per surat petikan, dia memberi upah sebesar Rp 1,5 juta.
Katanya, aksi ini dilakukan sejak 2017 dan pada 23 Oktober 2019 karirnya sebagai penipu CPNS berakhir karena ditangkap Polisi.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar