Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kejadian perselingkuhan kembali terjadi lagi.
Kali ini kejadian terjadi di Manado, Sulawesi Utara.
Dikutip Gridhot dari Tribun Manado, seorang wanita kepergok suaminya sendiri sedang bermesraan dengan pria lain.
Namun bukan sekadar pria biasa yang diajak bermesraan, tapi seorang bocah yang masih SMA.
DY (22) warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
DY saat itu sedang mencari istrinya (23) di rumah namun tak kunjung ketemu.
Setelah itu DY mencari keluar rumah hingga akhirnya bertemulah dengan sang istri.
Namun DY ternyata saat itu memergoki istrinya sendiri sedang berciuman dengan RK (15) seorang siswa SMA di atas kuburan.
DY yang gelap mata karena emosi kemudian menarik pisau yang ada di pinggangnya.
DY langsung menikam RK beberapa kali dan juga menikam istrinya sendiri.
Setelah melakukan penikaman DY langsung kembali lagi ke kompleks perumahannya.
Kejadian tersebut ternyata didengar warga hingga akhirnya warga membawa kedua korban ke rumah sakit.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan mengonfirmasi mengenai penikaman tersebut.
Pihaknya mengatakan kalau motif tersangka memang murni karena memergoki istrinya selingkuh dengan seorang siswa.
DY juga dikatakan sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
"Saat ini tersangka sudah dicebloskan dalam sel tahanan Polresta Manado, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Aruan pada Rabu (20/11/2019)
"Menurut tersangka, dia melihat, istrinya berciuman dengan seorang pria, sehingga dia mencabut pisau dari pinggang yang sudah dibawanya, dan menikam lelaki RK sebanyak tiga kali,"
"Tersangka juga menikam istrinya beberapa kali, setelah itu tersangka lari ke kompleks rumahnya, sementara kedua korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang mendengar peristiwa tersebut," jelasnya.
Kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikatakan sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Dikutip Gridhot dari Hukum Online, tersangka DY bisa dijerat dengan sanksi di Pasal 351 KUHP dengan maksimal lima tahun penjara.
(*)