Laporan Polisi dalam kasus pencabulan ini sesuai nomor: LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.
Modus dari ayah tiri bejat ini, kata Widiarti Sutioningtyas, melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.
"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja di laundry yang lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.
Widiarti Sutioningtyas menambahkan, AH memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara berulang ulang.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun istrinya sudah mengetahuinya," katanya.
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar