"Sebelum meninggalkan korban, tersangka justru malah mengambil barang-barang berharga korban. Ada dua buah gelang emas, dompet warna biru tua berisi uang senilai Rp 831.300," tambahnya.
Menyusul kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim dari Polsek Cilongok dan Siaga Reskrim langsung melakukan olah TKP.
Sementara, mayatSartimah dibawa ke RS Margono, Purwokerto, untuk diautopsi.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr Zaenuri menyatakan bahwa Sartimah meninggal karena serangan jantung.
Setelah ditangkap, Sunarto mengaku bahwa dirinya mengetahui jika korban mengetahui riwayat penyakit jantung.
Sunarto lalu dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan sebagaimana dimaksud Pasal 362 dan atau 531 KUHP.
Kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka dan TKP.
Di antaranya, dua buah gelang emas kuning berbentuk pipih dan satu unit Honda Revo dengan nomor plat R-2607-ES warna merah hitam.