Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
Pelaku sedang diproses sesuai hukum yang berlaku, namun demikian Kasat Reskrim mengatakan kasus ini diupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orang tua atau pihak Bapas.
Hal tersebut dilakukan karena pelaku masih berada di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
"Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul "Hanya Untuk Traktir Teman-teman, Siswi SMP di Kupang Nekat Curi Kartu ATM dan Bobol Rekening Kerabat Capai Rp 27 Juta, Ketahuan Oleh Ibu Sendiri!"