Melansir dari laman Tribunnews, Sada (60) dan Ishak (58) mencabuli NH (9) yang merupakan murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Luwu Utara pada pertengahan Agustus 2019 silam.
"Kasus terungkap setelah korban menyampaikan perbuatan pelaku ke orang tuanya dan orang tua korban melaporkan," kata Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin.
Akibat aksinya ini, keduanya dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Tua-tua Keladi, Kakek di Sulawesi Barat Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 2 Ribu: Buat Beli Permen!"