Ditjen Pajak sendiri memang memiliki hak untuk melihat atau memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi bagi mereka yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.
Tak hanya Ditjen Pajak bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung ikut melakuakn pemantauan.
PPATK sendiri berfokus terkait transaksi dari rekening para artis tersebut.
Apakah nantinya ada transaksi dari pelaku kejahatan seperti korupsi atau pencucian uang.
DIkutip Gridhot dari Kontan, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mengatakan, instansinya akan meminta informasi kepada pihak terkait seperti perbankan untuk memberikan penilaian mengenai kewajaran dan kebiasaan perputaran dana dari saldo para artis tersebut.
Kategori transaksi mencurigakan ini misalnya ada aliran dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku korupsi, pengedar narkotika, penipuan, tindak pidana pencucian uang dan lain-lain.
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar