PPATK sendiri berfokus terkait transaksi dari rekening para artis tersebut.
Apakah nantinya ada transaksi dari pelaku kejahatan seperti korupsi atau pencucian uang.
DIkutip Gridhot dari Kontan, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mengatakan, instansinya akan meminta informasi kepada pihak terkait seperti perbankan untuk memberikan penilaian mengenai kewajaran dan kebiasaan perputaran dana dari saldo para artis tersebut.
Kategori transaksi mencurigakan ini misalnya ada aliran dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku korupsi, pengedar narkotika, penipuan, tindak pidana pencucian uang dan lain-lain.
"Bila analisis atau pemeriksaan PPATK menemukan kaitan harta atau dana tersebut dengan suatu kejahatan tertentu, PPATK akan menyampaikan laporan Hasil Analis atau Hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujar Firman.
PPATK sendiri akan melakukan pemantauan berdasarkan profil pemilik rekening.
Seperti kantor pajak, PPATK tak memerlukan izin dari otoritas lainnya.
Bahkan PPATK tak memerlukan otoritas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika memang benar ada aliran dana mencurigakan, makan PPATK langsung melaporkannya pada pihak berwajib termasuk kepolisian dan pengadilan.