"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander kepada Tribunjatim.com.
Akibat postingan itu, maka semakin berkembang opini dan fitnah di media sosial yang menyudutkan dan merugikan Nella.
Atas peristiwa tersebut membuat Nella merasa malu dan dirugikan martabatnya.
Mengingat pekerjaan Nella merupakan publik figur yang secara otomatis membuat nama baik pengadu beserta keluarganya menjadi tercemar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan awal, satu di antaranya memastikan keberadaan akun tersebut.
Hasilnya, akun tersebut sudah tidak dapat diakses melalui mesin pencarian yang disediakan oleh platform situs Facebook.
"Dan kami sudah mengambil langkah, penyelidikan kami sementara. Kalau sementara kami lihat unggahan itu sudah tidak ada," kata Barung, Kamis (28/11/2019).
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar