Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Pedangdut Nella Kharisma dituduh berselingkuh dengan mantan Bupati Kediri Sutrisno.
Hal itu bermula saat salah satu akun Facebook mengunggah postingan tentang tuduhan Nella berselingkuh dengan Sutrisno.
Melansir dari Surya.co.id, Sutrisno adalah mantan Bupati Kediri yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Pertimbangan Pembangunan Kabupaten Kediri.
Sementara, Bupati Kediri yang menjabat saat ini adalah Haryanti, istri dari Sutrisno.
Fitnah itu menyebutkan Bupati Kediri Haryanti merasa cemburu setelah mengetahui suaminya menjalin hubungan khusus dengan Nella.
Bahkan saking cemburunya, Nella dilarang manggung di Lokasi Wisata Simpang Lima Gumul, Kediri.
Larangan Nella manggung lantaran Bupati Hariyanti membuat peraturan baru bahwa lapangan tersebut tak diperbolehkan adanya panggung Dangdut.
Kebijakan itu disebut-sebut dampak dari terciumnya gosip Nella Kharisma dan Sutrisno.
Di satu sisi, mantan Bupati Kediri Sutrisno telah membantah kabar dirinya selingkuh dengan Nella.
Sementara saat dikonfirmasi, manajer Nella, Cak Rul secara tegas menyebut gosip yang beredar adalah hoax.
Pihaknya mengatakan isu tersebut sudah ditangani oleh kausa hukum dari manajemen.
"Itu sudah diurusi sama lawyer," ujar Cak Rul melalui pesan singkat Whatsapp seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (25/11/2019).
Saat ditanya apakah sebelumnya Nella dan Sutrisna pernah bekerja sama, sang manajer menepis kabar tersebut.
"Tak kenal itu (Nella Kharisma dan Sutrisno)," jawabnya.
Nella melalui pengacaranya Ander Sumiwi Budi Prihatin, SH melaporkan pemilik akun Facebook 'Suprianto' ke Direskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga: Ngotot Ingin Nikahi Via Vallen, Pria Ini Mengamuk Lantaran Ditolak
Ander melaporkan akun Suprianto karena telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja.
Dan tanpa hak telah mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Laporan kami diterima AKP Kurniawati Dewi Lestari, Kanit II Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2019) sore," jelas Ander Sumiwi kepada Surya, Kamis (28/11/2019).
Dijelaskan Ander, laporannya berdasarkan unggahan status di Facebook seseorang dengan akun Suprianto yang membuat foto kolase Nella, Bupati Kediri dan mantan Bupati Kediri.
Pada unggahan itu disertai tulisan yang menjelaskan Nella yang seorang penyanyi dangdut telah berselingkuh dengan Sutrisno, suami Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.
"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander kepada Tribunjatim.com.
Akibat postingan itu, maka semakin berkembang opini dan fitnah di media sosial yang menyudutkan dan merugikan Nella.
Atas peristiwa tersebut membuat Nella merasa malu dan dirugikan martabatnya.
Mengingat pekerjaan Nella merupakan publik figur yang secara otomatis membuat nama baik pengadu beserta keluarganya menjadi tercemar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan awal, satu di antaranya memastikan keberadaan akun tersebut.
Hasilnya, akun tersebut sudah tidak dapat diakses melalui mesin pencarian yang disediakan oleh platform situs Facebook.
"Dan kami sudah mengambil langkah, penyelidikan kami sementara. Kalau sementara kami lihat unggahan itu sudah tidak ada," kata Barung, Kamis (28/11/2019).
Melihat dari temuan awal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu, lanjut Barung, pihaknya menemukan sebuah kesimpulan awal bahwa akun tersebut diduga akun palsu.
Barung menjelaskan kemungkinan akun itu dibuat secara temporer dan dimaksudkan sebagai suatu sarana melancarkan kepentingan atau maksud tertentu yang cenderung negatif.
"Kami yakini akun yang digunakan ini bisa akun palsu yaitu akun yang sengaja dibuat untuk melakukan fitnah di medsos dan dengan mudah dihapus," ujarnya.
Tindakan pemilik akun Suprianto merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar