Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jabatannya di Ujung Tanduk, Helmy Yahya Dipecat dari Posisi Dirut TVRI Tanpa Alasan yang Jelas oleh Dewas Pengawas, Benarkah Hubungan Internal Mereka Lumpuh?

Candra Mega Sari - Jumat, 06 Desember 2019 | 09:13
Helmy Yahya di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan

Helmy Yahya di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Baca Juga: Kabar NET TV Bakal PHK Massal Karyawan Trending di Twitter, Pihak Stasiun Televisi Buka Suara: Sekarang yang Mengundurkan Diri Sudah 20-an

Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.

Helmy Yahya.
Instagram/@helmyyahya

Helmy Yahya.

Baca Juga: Eks Bos Go-jek dan Net TV dengan Senang Hati Tinggalkan Jabatan Sebagai Petinggi Perusahaan Demi Urus Negara, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Jokowi Nantinya

Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Helmy mengatakan, dirinya akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut di Kantor TVRI.

Helmy juga merespons surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI tersebut, melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.

Baca Juga: Tak Terima Dilecehkan Secara Fisik, Achfi Secara Keji Bunuh Presenter TVRI dan Buang Jasadnya ke Selokan

Dalam surat tersebut, Helmy mengatakan, surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy.

Source :Kompas.com Kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

x