Helmy mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.
"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat tersebut.
Adapun Dewan Pengawas TVRI yaitu Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menyatakan, kisruh pencopotan direksi oleh dewan pengawas di tubuh TVRI merupakan permasalahan serius yang harus segera dibenahi.
"Kalau terjadi adanya saling pecat antara direksi dan dewan pengawas, berarti ada kelumpuhan manajemen di internal mereka," ujar Jhonny kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Namun persoalan saat ini menurut dia, bukanlah masalah saling pecat.
Jhony meminta dewan pengawas dan direksi bisa saling bekerja sama untuk mengembangkan TVRI.
"Ini masalahnya soal keuangan mereka yang selalu kekurangan. Gimana mau maju, kalau keuangan mereka saja kurang," ucapnya.