Karena itulah, mereka sangat terkejut dengan kejadian ini.
Atas kejadian tersebut, Zian dan istrinya menjadi khawatir untuk menitipkan anak-anak mereka.
"Abangnya juga pernah dipukul oleh pengasuh sebelum ini sehingga kami ragu untuk menitipkan anak-anak lagi. Tapimau tak mau, nanti kami memang harus mencari penitipan karena kami berdua bekerja," katanya.
Dua pengasuh yang menjadi tersangka, pada 5 Juni 2018, dibawa kembali oleh polisi ke rumahnya untuk olah tempat kejadian perkara.
Kepala Kepolisian Daerah Gombak, Asisten Komisioner Ali Ahmad mengatakan, hal ini untuk mensinkronkan keterangan pelaku dengan gambaran sebenarnya.
"Kita membawa tersangka berusia 33 tahun itu ke rumahnya hari ini untuk lebih melihat gambaran kejadian yang sebenarnya di lokasi," katanya.
"Kami ingin mengetahui lebih jelas, bagaimanabayi Adam bisa mengalami luka di kepala, yang memicu meninggalnya bayi tersebut," tandasnya.
Artikel ini pernah tayang di Tribun Batam dengan judulKasus Bayi Dalam Kulkas Terungkap, Ini yang Dilakukan Pengasuh Sehingga Adam Meninggal
(*)