Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Jelang Menikah, Video Syur Gadis Pegawai Laundry Malah Disebar Calon Suami"