Mulanya, MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video syur AE tanpa busana kepada adik korban.
Lantaran tak puas, MM kembali mengirimkan video tanpa busana utuh AE berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.
"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ujar Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani, Sabtu (7/12/2019).
Keluarga korban lantas melaporkan MM ke Polres Paser dan polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Sejak berstatus sebagai terlapor, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan.
Ia bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Long Ikis, Paser, hingga tertangkap di sana.
Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar