Peristiwa itu berlangsung di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada awal Desember 2019 lalu.
Keluarga menolak maskawin MM untuk AE karena hanya separuh dari nilai yang sudah disepakati.
Jauh-jauh hari MM menjanjikan maskawin yang sudah dijanjikan, tapi faktanya ia hanya menyanggupi setengahnya.
Gara-gara maskawin hanya separuh, MM pun tak jadi menikah.
Sakit hati karena kenyataan ini, MM membalaskan dendamnya dengan menyebar video syur AE tanpa busana kepada keluarganya.
Mulanya, MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video syur AE tanpa busana kepada adik korban.
Lantaran tak puas, MM kembali mengirimkan video tanpa busana utuh AE berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.
"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ujar Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani, Sabtu (7/12/2019).
Keluarga korban lantas melaporkan MM ke Polres Paser dan polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.