Sepekan setelah penemuan mayat di indekos, polisi mengungkap pelaku pembunuhan Kasniti.
Pelaku adalah Untung (53), pria kelahiran Jombang, Jawa Timur yang terakhir menempati kamas kos milik Muhadi.
Pembunuh berprofesi tukang jagal di salah satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Gresik.
Setelah mengantongi identitas, polisi langsung mencari keberadaan Untung di Jombang.
Ternyata Untung pergi ke Serang, Banten selama dua hari untuk menjemput salah satu keluarganya untuk diajak ke Berau untuk melarikan diri
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019) mengatakan saat di Serang, Untung sempat meminta tolong keluarganya untuk menjual ponsel miliki Kasniti.
Ponsel tersebut laku Rp 100.000 dan digunakan Untung untuk tambahan ongkos menuju Berau.
Polres Gresik kemudian berkoordinasi dengan Polres Berau untuk menangkap Untung.
Atas perbuatan yang dilakukan, Untung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.