"Jadi, motor tersebut oleh pelaku dijual secara online melalui info jual-beli motor yang ada di Facebook," ujar Kanit Reskrim Polsek Wringinanom Aipda Dwi Rahmanto saat dihubungi, Senin (9/12/2019).
"Dan ternyata postingan itu diketahui oleh korban, yang kemudian mengajak chatting pribadi dengan berpura-pura hendak membeli motor tersebut."
Lantaran tidak merasa curiga, lanjut Dwi, pelaku antusias melanjutkan pembahasan terkait negosiasi harga dan menyepakati untuk bertemu langsung korban.
Setelah mendapati kepastian waktu bertemu, di satu sisi korban menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan.
"Saat itu disepakati harga Rp 7,9 juta. Namun, sebelum bertemu, korban sudah mengontak kami untuk ikut melihat motor yang ditawarkan," ujar Dwi.
Akhirnya, anggota gabungan dari Reskrim Polsek Wringinanom dan Resmob Polres Gresik ikut memantau pertemuan yang disepakati tanpa disadari pelaku.
Begitu pula calon pembeli, yang tanpa disadari oleh pelaku, merupakan pemilik motor yang ia tawarkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar