"Saat itu disepakati harga Rp 7,9 juta. Namun, sebelum bertemu, korban sudah mengontak kami untuk ikut melihat motor yang ditawarkan," ujar Dwi.
Akhirnya, anggota gabungan dari Reskrim Polsek Wringinanom dan Resmob Polres Gresik ikut memantau pertemuan yang disepakati tanpa disadari pelaku.
Begitu pula calon pembeli, yang tanpa disadari oleh pelaku, merupakan pemilik motor yang ia tawarkan.
"Begitu yakin jika motor tersebut adalah miliknya yang hilang dicuri sebelumnya, kami pun bertindak dan mengamankan pelaku," ucap dia.
"Setelah kami interogasi, dia mengakui motor tersebut hasil curian."
Selain motor milik DL, pelaku juga mengaku telah beberapa kali menjual motor curian secara daring tanpa dicurigai pembelinya.
Namun, kali ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang ia lakukan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor, Tak Sadar Jual ke Pemiliknya Sendiri".