Surat tersebut ditandatangani seluruh dewan komisaris Garuda Indonesia. Mulai dari Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol, Komisaris Chairal Tanjung, dan Komisaris Independen yang terdiri atas Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan serta Eddy Porwanto Poo.
"Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia," demikian bunyi surat dari dewan komisaris Garuda Indonesia yang dikutip Kompas.com pada Kamis (12/12/2019).
Berikut jabatan kelima mantan direksi di kursi komisaris pada anak dan cucu usaha Garuda Indonesia.
Ari Askhara
Komisaris Utama PT GMF AeroAsia ( anak usaha)
Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha)
Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha)
Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha)
Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha)
Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar