Keterangan SML dibantah Trisna. Bahkan, di luar sidang, Trisna mengatakan, kalau ia sudah sangat membantu SML dengan perkawinan itu.
"Lihat, kan untung dia saya kawinin dalam usianya yang sudah lebih 30 tahun," ucap Trisna.
Perkara ini memang masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mana yang benar diantara keduanya, Trisna atau SML, Hakim Surti Hari Pramono lah kelak yang bakal menentukan.
Tetapi, Maks Lamuda, penasehat hukum SML, mengatakan kalau tuduhan itu hanya strategi Trisna untuk tidak membagikan hartanya pada SML, sebagaimana laiknya suamiistri yang sudah bercerai.
"Lihat saja, dia tidak memberikan surat cerai pada terdakwa SML. Tapi malah menyelidiki terdakwa setelah mereka cerai. Benar-benar tidak masuk akal. Apa lagi maunya kalau bukan itu?" tanya Lamuda.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Wanita Asal Indonesia Ini Punya 2 Suami Sah dan 1 Selingkuhan, Diseret ke Pengadilan, dan Libatkan 2 Negara"
(*)