GridHot.ID– Apabila kasus poligami sudah terdengar biasa, bagaimana dengan kasus poliandri?
Walau terbilang tak biasa, kasus poliandri pernah terjadi di Indonesia.
Hal tersebut tercantum dalam Tabloid Nova edisi 1 – 10 April 1988 dengan judul "Istrinya Telah Bersuami".
SML (38) memang cantik.
Dalam usianya yang sudah tidak lagi tergolong muda itu, ia tetap kelihatan menarik. Ditambah dengan gelar sarjana yang dimilikinya, tak heran kalau banyak lelaki yang terpikat.
Salah satu di antaranya adalah Trisna Tjahyadi (52), duda beranak tiga.
Maka, setelah perkenalan pertama mereka di suatu hari di bulan Desember 1983 di Singapura, 6 April 1984, keduanya pun menikah di Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat.
Namunpernikahan itu rupanya tak bisa langgeng. Percekcokan sering terjadi.
Menurut Trisna, SML menjalin cinta lagi dengan Chandra, anak buahnya sendiri.
Dengan alasan itu pula, tahun 1986, Trisna mendapatkan surat cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Anehnya, tanpa maksud yang jelas, surat cerai itu tak pernah diberikan Trisna pada SML.
Bahkan, SML pun tak tahu menahu soal perceraian itu, sampai suatu kali di Singapura, SML melihat Trisna berkencan mesra dengan seorang wanita.
Merasa masih menjadi istri Trisna, SML lalu membuntuti sang suami.
Percekcokan pun tak bisa dielakkan. Ketika itulah Trisna menyebutkan, kalau ia telah menceraikan SML.
SML jelas tak percaya.
Soalnya, seperti dituturkannya di depan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia tak pernah mendapatkan surat cerai itu.
Di pengadilan, Jaksa Soeryadi WS mendakwa SML telah memberikan keterangan palsu pada petugas Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat.
SML, kata Jaksa, mengaku belum pernah kawin.
Padahal, ketika itu ia masih menjadi istri sah Loke Hoi Fook, Warga Negara Singapura. Perbuatan ini, tambah Jaksa, melanggar pasal 266 ayat (1) jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diselidiki
Pada persidangan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di depan Hakim Surti Hari Purnomo, Trisna mengungkapkan, ia baru mengetahui kalau SML masih menjadi istri sah Loke Hoi Fook setelah melakukan penyelidikan lewat orang-orang bayarannya. Di samping juga dari keterangan Bernadeth.
Ketika itu, kata Trisna, mereka telah bercerai.
Trisna, saksi utama dalam perkara ini, kemudian menunjukkan sejumlah bukti.
Di antaranya foto perkawinan SML dengan Loke Hoi Fook, serta foto yang menggambarkan hubungan SML dengan Chandra.
Trisna juga memperlihatkan foto copy buku harian istri Chandra yang mencurigai hubungan SML dengan suaminya.
Tapi sebagian besar keterangan Trisna disangkal SML. Ia memang mengakui perkawinan pertamanya dengan Loke Hoi Fook.
Dan Trisna, katanya, telah mengetahui hal itu sebelumnya.
"Trisna telah mengetahui status saya yang telah bersuami. Sedang perihal keterangan palsu yang diberikannya di Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat, menurut SML, itu adalah atas anjuran Trisna," ujar SML.
"Waktu itu dia bilang, kamu kan belum pernah menikah di Indonesia. Makanya, kalau ditanya petugas Catatan Sipil, bilang saja belum pernah," tutur SML menirukan ucapan Trisna empat tahun lalu sebelum mereka menikah.
Strategi
Keterangan SML dibantah Trisna. Bahkan, di luar sidang, Trisna mengatakan, kalau ia sudah sangat membantu SML dengan perkawinan itu.
"Lihat, kan untung dia saya kawinin dalam usianya yang sudah lebih 30 tahun," ucap Trisna.
Perkara ini memang masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mana yang benar diantara keduanya, Trisna atau SML, Hakim Surti Hari Pramono lah kelak yang bakal menentukan.
Tetapi, Maks Lamuda, penasehat hukum SML, mengatakan kalau tuduhan itu hanya strategi Trisna untuk tidak membagikan hartanya pada SML, sebagaimana laiknya suamiistri yang sudah bercerai.
"Lihat saja, dia tidak memberikan surat cerai pada terdakwa SML. Tapi malah menyelidiki terdakwa setelah mereka cerai. Benar-benar tidak masuk akal. Apa lagi maunya kalau bukan itu?" tanya Lamuda.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Wanita Asal Indonesia Ini Punya 2 Suami Sah dan 1 Selingkuhan, Diseret ke Pengadilan, dan Libatkan 2 Negara"
(*)