Anehnya, tanpa maksud yang jelas, surat cerai itu tak pernah diberikan Trisna pada SML.
Bahkan, SML pun tak tahu menahu soal perceraian itu, sampai suatu kali di Singapura, SML melihat Trisna berkencan mesra dengan seorang wanita.
Merasa masih menjadi istri Trisna, SML lalu membuntuti sang suami.
Percekcokan pun tak bisa dielakkan. Ketika itulah Trisna menyebutkan, kalau ia telah menceraikan SML.
SML jelas tak percaya.
Soalnya, seperti dituturkannya di depan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia tak pernah mendapatkan surat cerai itu.
Di pengadilan, Jaksa Soeryadi WS mendakwa SML telah memberikan keterangan palsu pada petugas Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat.
SML, kata Jaksa, mengaku belum pernah kawin.
Padahal, ketika itu ia masih menjadi istri sah Loke Hoi Fook, Warga Negara Singapura. Perbuatan ini, tambah Jaksa, melanggar pasal 266 ayat (1) jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diselidiki