Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu-kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota dewan.
![Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden.
Sementara, Wiranto menyatakan siap bertugas kembali setelah sempat beristirahat panjang usai insiden penusukan terhadapnya beberapa bulan lalu.
"(Berkat) doa restu Anda, saya kembali pulih, sehat. Siap bertugas, siap kerja," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
"Sekarang kan sudah ketemu Anda, berarti sehatkan. Nanti kita ketemu lagi ya," ucap Wiranto saat awak media kembali bertanya kondisi kesehatannya.
Melansir dari Antara, Jokowi mengungkapkan alasan memilih Wiranto sebagai Ketua merangkap anggota Wantimpres 2019-2024.